Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 [PPG Model Baru]
- KLINIKCUAN
- May 14, 2022
- Add Comment
![Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 [PPG Model Baru]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqRfqYzrw4G1qWR3AXRHSO2VWkw8BASv_GgcVyaz_YwgJ3bvuC9VZ6v2qiUrzspnz27f3-fmvcaEG7VA8d_1rH5kEBrl1IpqfmmnXU_bRsg2eINwrahvy8I9RUFHCQG-VL3KtdyNxLTk-VWMHOPHRElaVqgES3aXVU8TpggV8hzWmiuRZbBmYfr4oJ5Q/w320-h192/ppg%20simpkb.png)
Syarat untuk mendapatkan sertifikat Pendidik adalah dengan mengikuti program pendidikan profesi Guru. Program Profesi Guru ini lebih dikenal dengan singkatan PPG. PPG terdapat dua cara yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Apa itu PPG ?
PPG ialah program pendidikan profesi guru bagi orang-orang yang berminat untuk berprofesi sebagai guru. Program PPG ini menargetkan mahasiswa lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan.
Program PPG Juga menyasar Guru yang sudah berstatus CPNS, PNS , PPPK dan guru tetap yayasan untuk swasta.
Bagi peserta yang lulus program PPG ini nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Bagi peserta yang sudah berstatus sebagai Guru dan terdata di dapodik bisa mengajukan tunjangan profesi jika sudah mendapat sertifikat pendidik ini. Tunjangan profesi ini akan diberikan setiap tiga bulan dengan besaran gaji pokok masing masing.
Bagi lulusan S1 atau D4 sertifikat pendidik ini bisa digunakan untuk mendapatkan afirmasi saat mengikuti tes PPPK atau CPNS.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik bisa mengikuti program PPG dalam jabatan atau PPG Prajabatan. Khusus pada kesempatan ini kita hanya akan membahas PPG Prajabatan, jika bapak ibu ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang PPG Dalam Jabatan silahkan lihat postingan kami yang lain.
Syarat PPG Prajabatan
Sebelum mendaftar PPG Prajabatan perlu kita ketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 ini, berikut syaratnya
1. Terdata di Dapodik
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki KTP
4. Berpendidikan Paling Rendah S1 atau D4
5. Belum Memiliki Sertifikat Pendiidk
6. Berstatus CPNS, PNS atau PPPK
7. Berstatus Guru Tetap Yayasan bagi Honor
Syarat PPG Prajabatan di atas merupakan syarat bagi peserta yang sudah berstatus sebagai guru atau sudah aktif mengajar. Lalu apa syarat bagi lulusan baru yang ingin mengikuti PPG Prajabatan? Jika lulusan barus S1 atau D4 ingin mengikuti PPG Prajabatan silahkan meminta informasi di Kampusnya masing masing tentang syarat dan cara daftar PPG.
Cara Daftar PPG Prajabatan
Bagi guru yang ingin mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 ini bisa mendaftar dengan cara sebagai berikut
1. Buka PPG SIMPKB
Langkah pertama untuk mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 ini silahkan buka laman PPG Simpkb di https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran
2. Login Dengan Akun SIMPKB
Setelah membuka laman PPG Prajabatan silahkan login dengan memasukan username dan password SIMPKB
Selanjutnya silahkan ikuti proses pendaftaran sesuai yang tertera di akun SIMPKB
3. Unggah Berkas
Setelah berhasil mendaftar PPG Prajabatan melalui simpkb silahkan siapkan berkas yang diminta sesuai petunjuk di akun SIMPKB, kemudian silahkan di scan dan di unggah.
Setelah proses pendaftaran diselesaikan silahkan tunggu pengumuman seleksi administrasi dengan cara memantau akun simpkb secara berkala.
Demikian cara daftar PPG Prajabatan Tahun 2022 ini, silahkan persiapkan syarat pendaftaran PPG Prajabatan untuk mengikuti PPG Model Baru ini.
0 Comment